Malili, bilikf4kt@.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menetapkan 222.020 Wajib Pilih yang akan mencoblos di 457 Tempat Pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati 27 November 2024.
Jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) diumumkan Oleh KPU Luwu Timur jumat (20/Sep) di ruang Rapat KPU Puncak Indah Malili.
Dari kantor KPU Luwu Timur , Jurnalis bilikfakta.id Nisban melaporkan, rincian Wajib pilih Luwu Timur untuk Pilkada serentak tahun ini mengalami kenaikan, namun Jumlah TPS berkurang 50 Persen, ( sebelumnya 810 TPS menjadi 457 TPS).
Sementara jumlah Wajib Pilih Lak – Laki sebanyak 114.091 dan wajib pilih Perempuan sebanyak 107.929, jumlah ini tersebar di 128 Desa dan Kelurahan serta 11 Kecamatan.
Wajib pilih terbesar ada di Kecamatan Towuti yakni 33.549 disusul Malili 31.499 dan wajib pilih terkecil yaitu kecamatan Kalaena jumlahnya hanya 9.067.
Rapat penetapan DPT dipimpin oleh ketua KPU Luwu Timur Irfan Lahabu beserta seluruh komisionernya, Pihak Bawaslu, Polres Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta diliput oleh sejumlah media online dan media cetak.(Nis/red)