Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan menyosialisasikan pembayaran retribusi kepelabuhanan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada masyarakat pada 3–4 Agustus 2026.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong digitalisasi pelayanan publik, memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan dilaksanakan di empat pelabuhan yang menjadi lokasi pelayanan retribusi kepelabuhanan. Pada 3 Agustus 2026, sosialisasi berlangsung di Pelabuhan Timampu dan Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti. Selanjutnya pada 4 Agustus 2026, kegiatan digelar di Pelabuhan Sorowako dan Pelabuhan Nuha, Kecamatan Nuha.
Tim gabungan Bapenda dan Dinas Perhubungan memberikan edukasi mengenai manfaat pembayaran retribusi melalui QRIS sekaligus melakukan demonstrasi transaksi secara langsung.
Pengguna jasa kepelabuhanan mendapat pendampingan mulai dari pemindaian kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran digital hingga transaksi berhasil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, penerapan pembayaran non-tunai merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.








