“Digitalisasi pembayaran melalui QRIS memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Selain lebih praktis, setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Muhammad Yusri.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah Mustafa menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi komitmen Pemkab Luwu Timur dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui perluasan kanal pembayaran digital pada sektor retribusi daerah.
Menurutnya, sosialisasi dan demonstrasi langsung diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran retribusi kepelabuhanan.
Dinas Perhubungan bersama Bapenda juga terus memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan yang modern dan mudah diakses masyarakat.
Pembayaran retribusi melalui QRIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak seluruh pengguna jasa kepelabuhanan memanfaatkan QRIS sebagai pilihan pembayaran retribusi, sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang modern, efektif, dan berkelanjutan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







