Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan intensif,
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku N telah menjual knalpot tersebut di Desa Mario dengan harga Rp900.000.
Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini, Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, ujar Kapolres.
Barang bukti berupa knalpot brong merk Norifumi berwarna silver metalik berhasil diamankan petugas. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 akibat pencurian ini.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Luwu Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.(Mik/Red)