“Kami sangat mengapresiasi fast respon dari DP2KUKM dan SBM Pertamina terkait polemik di SPBU Sabbang, harapannya sangsi berat bisa dijatuhkan ke pihak pengelola,” kata Muh. Erwin.
Namun demikian, lanjut Erwin, harusnya ada juga tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara terhadap dugaan pelanggaran UUD migas tentang penyaluran dan Pendistribusian BBM
Sebelumnya, sidak DP2KUKM bersama tim TNI Polri, pihak SPBU Sabbang berdalih jika jatah 16 KL pertalite tidak melakukan pengalihan ke SPBU lainnya, walaupun owner nya memiliki 2 SPBU karena pemesanan BBM berdasarkan Delivery order (DO) yang ditebus Setiap SBPU
“Kami ada koq bukti pengakuan pengelola SPBU sabbang yang mengatakan bahwa jatah 8 KL pertalite dialihkan ke salah satu SPBU di Lutim dengan owner yang sama,” tegas Muh. Erwin.
“Mulai Senin besok, berdasarkan semua bukti dan data, kami akan mendesak pihak polres Luwu Utara lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak pengelola,” kuncinya. (Tim)