Perbuatan bejad AK terungkap saat ibu korban (istri Pelaku) mendapatkan Chat Suaminya di hp Anaknya yang bernada Rahasia, ibu korban mulai curiga dan mengorek keterangan kepada Anaknya.
Pengakuan Bejad Pelaku diperkuat dengan hasil visum yang keluarkan oleh dokter dan Juga pengakuan Korban saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polres Luwu Timur.
Atas perbuatannya, Pelaku AK dijerat pasal 473 ayat 9 dan pasal 473 ayat 4 dan Ayat 12 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 tahun.(Red)







