“Kami melakukan pengawasan di ritel modern yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau, antara lain Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ujar Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, pada Minggu (19/1/2025).
Ia menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh ritel modern di Kabupaten Luwu Utara mematuhi regulasi yang berlaku.
“Sesuai aturan, keberadaan ritel modern harus tunduk pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” tambahnya.(Mik/Red)