Tindak lanjuti Hasil RDP, DP2KUKM Luwu Utara Awasi Ritel Modern

“Kami melakukan pengawasan di ritel modern yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau, antara lain Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasanah, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ujar Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Suryadi Jafar, pada Minggu (19/1/2025).

Ia menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh ritel modern di Kabupaten Luwu Utara mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sesuai aturan, keberadaan ritel modern harus tunduk pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” tambahnya.(Mik/Red)

baca juga  Setiap Bulan, Dua Juta Liter Minyak Goreng Akan tersedia di Luwu Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *