Penasaran dengan Video itu, Istri P Lalu menyebarkan Video ke sahabatnya UM, lalu UM Mengirim juga Video itu ke AP, dari Rekaman itu, UM Memperlihatkan video itu ke Korban dan Meminta uang Rp 200 ribu, jika tidak dipenuhi permintaannya, UM akan Menyebarkan Video itu, ancamnya ke Korban.
Dari rangkaian kronologis dan hasil pemeriksaan Penyidik kata Haijril, Tersangka A dijerat Undang – undang Pornografi dan Perlindungan anak serta persetubuhan Anak, atas perbuatannya Tersangka A terancam Pidana penjara 15 Tahun, beber Hajril sembari memperlihatkan barang bukti Berupa HP dihadapan Sejumlah awak Media.
Kompol Hajril juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar kasus ini menjadi pelajaran dan tamparan buat kita semua, kita berharap agar kasus ini tidak lagi terulang di kemudian hari dan tidak menyebarkan Video yang sudah terlanjur menyebar, Himbaunya.(Red)