Budi Menegaskan, kasus yang melilit kepada ke 5 Tersangka yakni adanya penguasaan dan penjualan Tanah Negara di Lahan pencadangan Lokasi transmigrasi di Desa Tole, Buangin, Libukan Mandiri dan Desa Mahalona.Kecamatan Towuti, tegasnya.
Ke 5 Terdakwa diganjar dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, tutur Budi Nugraha.
Kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, proses Penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap tabir mafia tanah yang merugikan Negara hingga Milyaran rupiah, kata budi.(Js/red)