Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mempercepat langkah penataan kawasan Danau Matano dengan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar danau.
Hal ini ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin, saat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Rombongan diterima kasubdit Bendungan dan Danau, Direktoral Operasional dan Pemeliharaan, Gemala Susan. Turut mendampingi Asisten II Bupati, Kepala Bapperida, Kamal Rasyid, Kepala Dinas Parmudora, Muhammad Safaat DP., Plt. Kepala Dinas PUPR, Yusran, serta Fungsional Ahli Hukum Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur, Zulkifli.
Menurut Andi Juana, penyusunan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan ruang Danau Matano merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 terkait penyelamatan danau prioritas nasional.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan danau harus dilakukan secara terarah agar fungsi ekologis tetap terjaga, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah.
“Danau Matano ini adalah aset strategis daerah yang harus dijaga keseimbangannya. Kita tidak hanya bicara pengembangan pariwisata, tetapi juga keberlanjutan lingkungan yang menjadi penopangnya,” ujarnya.








