Malili, bilikf4kt@.id — Kebijakan Ganjil Genap Pengisian BBM Bersubsidi di Seluruh SPBU di Luwu Timur diperpanjang hingga 31 Desember 2026, langkah itu dilakukan setelah Pemda dan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan BBM Subsidi Mengevaluasi dan mendapatkan laporan Positif dari konsumen dan Pihak SPBU.
Selain itu, Penerapan Kebijakan ganjil genap dinilai mampu atasi kemacetan dan antrian Panjang di Seluruh SPBU khususnya indikasi penyelewengan BBM Subaidi.

Sesuai surat Perpanjangan Nomor : 500.2 / 673 /DISDAGKOP-UKMP, Sifat Penting, perihal Perpanjangan Penjualan BBM Berdasarkan Nomor Ganjil-Genap Dalam rangka menjaga stabilitas pengisian BBM, memastikan distribusi subsidi
tepat sasaran.
Serta mengurangi antrian panjang di SPBU dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur maka dilakukan perpanjangan pemberlakuan pengaturan pengisian kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan yang
disesuaikan dengan tanggal pengisian.







