Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan

  • Bagikan
benner

Luwu Utara,  Satuan Resmob Polres Luwu Utara Polda Sulsel Jumat, (9/agustus) Berhasil Meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemerasan, yakn AJ (17) dan H (17), keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Sementara dua Pelaku lainnya Masih dalam pengejaran Aparat Kepolisian, kasus Kekerasan Seksual dan Pemerasan terungkap setelah korban berinisial NP (22) Melaporkan Peristiwa yang menimpa dirinya di Sentra pelayanan Kepolisian Polres Luwu utara.

Peristiwa berawal ketika korban NP dijemput oleh kekasihnya, AJ alias Rz (17), dengan tujuan makan bersama, namun situasi berubah menjadi insiden kekerasan seksual ketika Rz membawa NP ke sebuah rumah pondok kebun di Desa Polejiwa pada Jumat, 15 Juni 2024. Di lokasi tersebut, Rz memaksa NP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Usai melakukan hubungan Badan, muncul Tiga orang lainnya yang tidak dikenal oleh NP minta pula dilayani, namun ditolak oleh NP, ketiga orang ini memaksanya melakukan tindakan serupa.

Selanjutnya, Rz mengancam NP melalui WhatsApp dan meminta NP membuat rekaman video telanjang sebagai syarat untuk menghindari ancaman lebih lanjut.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, NP kembali menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman dengan video serupa yang dikirimkan sebelumnya.

baca juga  Dua Pelaku Pelecehan Anak dibawa umur di Tompobulu diringkus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *