“Capacity building ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disiapkan,” jelas Chaeruddin Arfah.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah optimalisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu kanal pembayaran pajak daerah.
Penggunaan QRIS diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung pembayaran yang lebih praktis, cepat, transparan, dan tercatat secara digital.
“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pajak daerah dapat memahami perubahan regulasi secara menyeluruh dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Penguatan pemahaman terhadap sistem pembayaran non tunai juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







