Bapenda Luwu Timur Perkuat Kompetensi Aparat, Dorong Pembayaran Pajak Berbasis Digital

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Penguatan tata kelola pendapatan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan kapasitas aparatur dan petugas yang berhadapan langsung dengan pengelolaan pajak daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan capacity building yang digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap perubahan regulasi sekaligus membangun keseragaman dalam penerapannya di lapangan.

Perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah menjadi salah satu materi penting yang dibahas. Bagi Bapenda, pemahaman terhadap regulasi bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan dan pemungutan pajak berjalan berdasarkan aturan yang jelas.

Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri, menekankan bahwa kualitas pengelolaan pendapatan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan aparatur memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.

“Pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pemungutan pajak. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Muhammad Yusri.

Menurutnya, keseragaman pemahaman di antara petugas juga penting untuk mengurangi potensi perbedaan interpretasi ketika regulasi diterapkan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat sebagai wajib pajak memperoleh informasi dan pelayanan yang lebih konsisten.

Selain aspek regulasi, Bapenda mulai memperkuat transformasi sistem pembayaran pajak daerah melalui pemanfaatan kanal non tunai. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, mengatakan digitalisasi pembayaran menjadi salah satu bagian yang perlu terus diperkenalkan kepada wajib pajak.

baca juga  Pemkab Lutim Paparkan EPTD pada High Level Meeting TPID dan TP2DD

“Capacity building ini tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak, termasuk penggunaan sistem pembayaran non tunai melalui kanal yang telah tersedia,” jelas Chaeruddin Arfah.

Salah satu instrumen yang terus didorong adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kanal pembayaran tersebut dinilai dapat memberikan alternatif yang lebih sederhana bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *