Bagi pemerintah daerah, penggunaan pembayaran digital juga memiliki nilai strategis. Transaksi yang dilakukan secara non tunai dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran lebih mudah ditelusuri dan mendukung pengelolaan pendapatan yang lebih transparan.

“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Chaeruddin.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk membangun sistem pengelolaan pajak yang semakin efektif. Digitalisasi tidak hanya berbicara mengenai kemudahan pembayaran, tetapi juga bagaimana pemerintah membangun sistem yang mampu meningkatkan akurasi pencatatan, transparansi transaksi, dan kualitas pelayanan publik.
Namun, optimalisasi pembayaran digital tetap membutuhkan kesiapan aparatur dan pemahaman masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas petugas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses digitalisasi. Aparat harus mampu menjelaskan mekanisme pembayaran kepada wajib pajak, sementara masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai kanal dan tata cara pembayaran.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bapenda Luwu Timur menargetkan perubahan regulasi dapat diterapkan secara konsisten sekaligus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Dalam jangka yang lebih luas, pembenahan tata kelola pajak daerah diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Pajak daerah pada akhirnya bukan hanya persoalan kewajiban masyarakat kepada pemerintah, tetapi juga merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, semakin tertib, transparan, dan mudah proses pemungutannya, semakin besar pula peluang terciptanya pengelolaan pendapatan daerah yang sehat dan berkelanjutan bagi Kabupaten Luwu Timur (Put/Red)







