Bawa Obat Terlarang, Dua Pemuda Mappedeceng Lutra ditangkap

Oplus_131072

Luwu Utara, bilikf4kt@.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pemuda diamankan di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis malam (1/5/2025), sekitar pukul 20.30 WITA.

Kedua Pemuda tersebut masing-masing berinisial R (23) dan Rg (20), yang diketahui berdomisili di lokasi penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan daftar G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga THD.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpinnya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka Rg lebih dulu, beserta 19 butir obat diduga Tramadol.

 Dari hasil interogasi awal, Rg mengaku barang tersebut adalah titipan dari temannya, R, untuk dijual kembali. Beberapa saat kemudian, R datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas,” terang AKP Nurtjahyana.
benner
baca juga  Perampokan di Poros Lakawali, Pelaku Gasak 300 Gram Emas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *