Luwu Utara, bilikf4kt@.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pemuda diamankan di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis malam (1/5/2025), sekitar pukul 20.30 WITA.
Kedua Pemuda tersebut masing-masing berinisial R (23) dan Rg (20), yang diketahui berdomisili di lokasi penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan daftar G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga THD.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpinnya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka Rg lebih dulu, beserta 19 butir obat diduga Tramadol.
