Penggeledahan terhadap R mengungkap adanya 100 butir tambahan obat diduga Tramadol. Tim lalu bergerak ke rumah R dan menemukan sisa obat sebanyak 700 butir Tramadol serta 1.000 butir THD yang disimpan di kamar. Selain itu, diamankan juga dua unit ponsel, dompet, tas kecil, gunting, dan uang tunai Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat.
Kepada petugas, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A alias Sundake (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Obat dikirim menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum penangkapan.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Nurtjahyana.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyalahgunaan obat keras di wilayah Luwu Utara. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan berbahaya lainnya. (Mik/Red)