Luwu Timur, bilikf4kt@.id – SeteDisdagkop Lutim dan Satpol PP Awasi SPBU Pancakarsa, Tegaskan Kepatuhan Penyaluran BBM Subsidilah melakukan inspeksi di SPBU Tomoni, tim gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanjutkan rangkaian pengawasan ke SPBU Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, pada 5 Juni.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berlangsung sesuai regulasi. Selain mengawasi mekanisme penyaluran, kegiatan ini juga diarahkan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Di lokasi, tim melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan pengisian BBM bersubsidi, mengevaluasi kepatuhan operator terhadap prosedur yang berlaku, serta memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar standar pelayanan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah.
Kepala Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, menegaskan bahwa peran operator SPBU menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Karena itu, ketelitian petugas dinilai sangat menentukan efektivitas pengawasan di lapangan.

“Petugas SPBU harus lebih cermat dalam melayani masyarakat. Kendaraan yang telah memperoleh BBM bersubsidi pada hari yang sama tidak boleh kembali dilayani untuk jenis subsidi yang sama. Aturan ini harus dijalankan secara konsisten agar subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pelaku pelangsiran,” ujar Senfry.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal di setiap SPBU. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur operasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen pengelola SPBU dalam mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan kegiatan pengawasan akan terus diperluas ke seluruh SPBU di wilayahnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang lebih transparan, tertib, dan berkeadilan, sehingga manfaat kebijakan subsidi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima (Put/Red).







