Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Selasa (19/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Wabup Puspa menyampaikan bahwa kelima pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
“Perkenankan kami, pada kesempatan ini untuk menyampaikan penjelasan sebagai jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Kelima fraksi terhadap satu buah Ranperda tersebut,” ungkap Wabup Puspa.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Nasdem terkait pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan penyertaan modal daerah. Menurut, Wabup Puspa, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana daerah dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, terhadap Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, lanjutnya Pemerintah Daerah mengapresiasi Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi GPR yang telah mendukung Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar terkait perlunya kajian secara komprehensif dalam penyusunan dokumen penyertaan modal, baik dari sisi besaran dana per tahun maupun periode penyertaannya, terhadap hal tersebut, Pemerintah Daerah sependapat bahwa penyertaan modal harus direncanakan secara cermat, terukur, dan akuntabel agar pelaksanaannya efektif serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun daerah.






