Ia juga menekankan bahwa peran petugas penerima panggilan (call taker) sangat krusial. Mereka tidak hanya bertugas meneruskan informasi, tetapi juga wajib menganalisis, mengelola, serta mencatat setiap aduan yang masuk ke dalam sistem aplikasi.

Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo-SP, Salman menjelaskan bahwa, kehadiran Call Center 112 dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat tanpa dikenakan biaya pulsa sedikit pun.
Senada dengan hal tersebut, Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol H. Andi Yusuf, menyarankan agar pusat pelaporan difokuskan pada satu pintu utama.
Menurutnya, sentralisasi ini akan mempercepat respons petugas di lapangan saat menerima laporan dari warga.
Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua PSC 119 Luwu Timur, Muhlis Katili, perwakilan PMI, PLN, PDAM, PT. Vale Indonesia, serta para call taker 112. (fir/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red).







