KPU Lutra : Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta kekayaannya ke KPK

Jika dalam proses pelaporan LHKPN, terdapat calon terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan maka bersangkutan calon terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN.

Dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Lutra, tambah Masyhar,
sesuai dengan surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPRD.

Dari 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Luwu Utara terpilih sebutnya, ada 9 (sembilan) orang yang belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN, Sehingga pihaknya berharap kepada calon terpilih untuk melakukan koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi dengan KPU,

KPU warning, jika dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima bukti pelaporan LHKPN atau surat penyataan maka colon terpilih tersebut berpotensi untuk tidak diusulkan dalam pelantikan.

Olehnya itu diharapkan ketua partai politik agar segera melakukan koordinasi dengan calon terpilih, guna memastikan semua proses pelaporan LHKPN telah dilakukan sesuai dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima harta kekayaan bagi calon terpilih Anggota DPRD. (Mik/Red)

benner
baca juga  Nurhaeni PAW Almarhum Amir Machmud di DPRD Luwu Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *