Adapun Fraksi PAN yang diwakili Muh. Rivaldi menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah daerah, sehingga Perumdam Waemami perlu memperluas distribusi layanan dan menjaga keberlanjutan operasional, dengan setiap penyertaan modal harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjamin kualitas layanan dan respons cepat terhadap keluhan.
Secara keseluruhan, kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Puspawati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.
“Perubahan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah,” ungkap Wabup Puspawati.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. (asn/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







