
Untuk mendukung kesiapan tersebut, Pemkab Luwu Timur telah mempersiapkan sejumlah aspek yang menjadi prasyarat program, mulai dari kelengkapan dokumen, regulasi daerah, kesiapan lahan hingga alokasi anggaran pendamping. Pemerintah daerah juga mengarahkan pengembangan sistem persampahan menuju konsep zero waste yang menitikberatkan pada pengurangan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Ramadhan berharap proses verifikasi dapat membuka peluang penguatan infrastruktur persampahan di Luwu Timur, termasuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), penambahan armada pengangkutan serta fasilitas pendukung lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kelembagaan yang kuat, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Ia juga meminta seluruh OPD terkait memberikan pendampingan secara proaktif selama proses verifikasi dan memastikan seluruh data yang disampaikan akurat, transparan, serta komprehensif. Di sisi lain, keterlibatan sektor swasta, termasuk perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur, dinilai penting untuk memperkuat kolaborasi dalam penanganan persampahan. Bagi Luwu Timur, program LSDP diharapkan menjadi momentum untuk membangun pelayanan persampahan yang lebih profesional sekaligus memperkuat citra daerah sebagai wilayah yang serius dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.







