Memfoto Surat Suara Saat Nyoblos , Diancam Pidana

Wajib Pilih yang merekam dan Memfoto pilihannya merusak prinsip Pemilu yang bebas dan Rahasia dan mengancam Pesta Demokrasi yang diharapkan bersih dan Berintegritas.

Olehnya itu seluruh penyelenggara Pemilu termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat, maupun saksi dari 3 Paslon yang bertugas di semua TPS Pada Pilkada Luwu Timur 27 November Mendatang.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan menyeruaknya informasi yang berkembang selama ini, jika di Pilkada Luwu Timur ada pihak yang diduga meminta bukti foto surat suara yang sudah dicoblos, termasuk keluarganya yang sudah memilih saat pilkada.

Atas larangan dan ancaman Sanksi pidana maupun denda, Penyelenggara Pemilu diharapkan benar benar melaksanakan Aturan itu dengan sebaik-baiknya, guna terciptanya Pemilu Damai, berkualitas dan berintegritas tanpa ada tekanan dari pihak manapun.(Red)

 

 

baca juga  Belum Setahun Rampung, Proyek Bendung Sungai Ussu Ambruk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *