Sabbang, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Marannu Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara yang digelar selasa (6/agustus 2024) berlangsung Lancar.
berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu sarana memulai proses perencanaan di sebuah Desa.
Musrenbangdes ini juga merupakan forum musyawarah bagi Masyarakat Desa untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program/kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan.