Malili, bilikf4kt@.id -Aroma tak Sedap menyeruak di tubuh Kementrian Agama (Kemenag) Luwu Timur Sulsel, Pasalnya, Guru Agama dibawa Naungan Nya menjerit lantaran Pembuatan Administrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diduga dipungut Pembayaran.
SKP berbayar yang dikenakan ratusan Guru agama di lingkup Kemenag Luwu Timur sudah berjalan sejak tahun 2022 Hingga saat ini, namun tindakan dugaan melawan hukum itu terus berlanjut.
Laporan yang diterima Redaksi bilikfakta.id dari sejumlah guru Agama di beberapa kecamatan di Luwu Timur menyampaikan jeritannya terkait adanya pungutan pembayaran untuk pembuatan administrasi SKP.
Meminta namanya tidak ditulis dalam berita ini, keluhan para Guru agama disampaikannya, SKP merupakan administrasi yang wajib dilaporkan guru agama yang ASN untuk syarat menerima tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya, jadi SKP nya wajib dibuat per Triwulan sebagai laporan, bebernya.
Laporan SKP para guru Agama yang diverifikasi melalui Meja Seksi pendidikan sekolah (Pendis) di Kantor Kemenag Luwu Timur menjadi acuan penilaian pertanggung jawaban untuk penerimaan dana Tukin yang melekat dari Kementerian Agama RI.
Besaran dugaan Pembayaran pembuatan SKP bervariasi, mulai dari 100 ribu Hingga 300 ribu rupiah uang yang diminta setiap guru agama yang akan dibuatkan SKP oleh staf di seksi Pendis selaku orang yang membuat SKP secara Online, bahkan ada beberapa guru yang dimintai uang 800 ribu rupiah setahun, bebernya.
Kepala seksi Pendis Kemenag Luwu Timur Sitti Rabiyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kamis (20) Juni) membantah adanya pungutan pembuatan SKP oleh para Guru Agama, itu tidak benar.
Setahu saya selama ini memang beberapa guru agama tidak dapat membuat SKP melalui sistem Online, mungkin ada guru agama dibuatkan SKP nya, sehingga memberikan ucapan terima kasih kepada orang yang membuatkan SKP, kami disini tidak pernah memungut ataupun menargetkan para guru untuk membayar pembuatan SKP, bantah Rabiyah.(Js/red)