Perkuat Budaya Integritas, Pemkab Lutim Bekali ASN Cegah Praktik Gratifikasi ‎



‎”Dianggap suap apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajibannya. Sebaliknya, tidak dianggap suap jika tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

‎Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Inspektorat Luwu Timur, Darni, selaku pemateri kedua, menyebutkan bahwa perwakilan dari 14 SKPD sengaja dihadirkan karena tupoksi mereka yang rawan terhadap praktik gratifikasi.

‎”Pelaporan adalah bentuk perlindungan. Aturan gratifikasi dirancang bukan untuk menjebak, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang tegas. Menolak di tempat adalah integritas, dan melaporkan adalah perlindungan dari ancaman pidana serta konflik kepentingan,” kata Darni.

‎”Saya berharap kegiatan kita tidak sampai disini saja, melainkan terdapat tindak lanjut bagi para peserta dalam pengimplementasian pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi,” harapnya.

‎Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kabupaten dapat memperkuat benteng integritas dan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (fir/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)

baca juga  ‎Dinkes Lutim Laksanakan Skrining Kesehatan Gratis Bagi 150 Pekerja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *