Bahkan sebelumnya Kami Sudah melakukan konsinyasi, pembayaran kerohiman, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten juga sudah menyiapkan hunian sementara bagi warga yang tergusur,” tegas orang yang akrab di Sapa Ibas itu.
Dia mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, termasuk pemberian dana kerohiman kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Berdasarkan data yang ada saat ini, sebanyak 83 dari total 116 pengelola lahan telah menerima santunan dan tersisa sekitar 30 pengelola lahan lainnya belum menerima dana kerohiman sebab masih mempertimbangkan besaran nilai yang ditetapkan oleh tim penilai independen.
Padahal saat tim penilai independen berada di lokasi, para Penggarap lahan mendampingi dan menunjuk Seluruh Tanaman termasuk pondok kebun mereka dihitung secara objektif dan Profesional.
Bupati Irwan dalam konferensi pers tersebut, didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah sebelum dilakukan penertiban di lapangan.(Red)







