Ia memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya, melakukan hubungan badan di halaman salah satu sekolah menengah pertama yang ada di Luwu Utara dengan ancaman yang sama, bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari korban RR, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang akurat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla.
Penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari FS. Setelah ditangkap, FS segera dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Resmob atas kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.
Kami sangat mengapresiasi tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan.
Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan terus berupaya maksimal dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Kasus ini, menurut Kapolres, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan teknologi.(Mik/Red)