Modus operandinya, Pelaku menyebut nama saingan dilelang itu, yakni disebut sebagai orang cina, tak lama kemudian, Orang cina yang dimaksud Pelaku Menghubungi nomor kontak Korban dan terjadi komunikasi antara Orang suruhan pelaku yang mengaku orang cina dgn korban.
Orang suruhan Pelaku ini Menyebut nilai Penawaran saingannya Kompol Andi Akbar agar bisa diturunkan penawaran lelangnya untuk membeli mobil jenis Fajero Sport dengan harga 400 juta, karena nilai pembukaan lelang Rp 420 juta.
Singkatnya, Pelaku Minta tolong kepada korban untuk menambah uangnya, sebab dia telah memasukkan uang jaminan lelang senilai Rp 148 Juta sembari memperlihatkan bukti transfer melalui WA kepada korban.
Pelaku berdalih bahwa, tambahan uang yang dipinjam kepada korban akan dilipatgandakan melalui keuntungan Setelah mobil Pajero itu diambil oleh orang cina tersebut senilai Rp 400 juta.
Tanpa menyadari, korban lalu menyetujui Permintaan Pelaku dan Mentransfer Uang Senilai Rp 42 Juta dengan 4 kali transfer, pertama transfer Rp 4 Juta, kemudian, Rp 16 juta, lalu di transfer lagi Rp 12 Juta dan terakhir Rp 10 juta, totalnya Rp 42 Juta.
Usai Mentransfer, korban lalu menelpon pelaku dan pelaku menjawab bahwa saya sedang berada diruang kabag bagian lelang di kantor kejaksaan tinggi Sulsel, berselang beberapa Menit Korban melihat nomor kontak pelaku, Foto profil Kompol Andi Akbar termasuk profil orang cina yang menghubungi korban juga sudah hilang, dan telepon Pelaku sudah tidak dapat dihubungi, Ujar Rusman dengan Nada Sesal (Red)







