Polres Lutra Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pelaku ditangkap

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi O dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa tujuh sachet sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 532.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Peran O dalam jaringan ini semakin terungkap saat diketahui bahwa ia merupakan DPO dalam kasus narkotika yang telah lama diburu oleh pihak kepolisian. Penangkapannya menjadi pencapaian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat dan tanggap dari tim Sat Narkoba Polres Luwu Utara. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.(Mik/red)

benner
baca juga  Mengaku Polisi, Penipu Lintas Kabupaten ditangkap di Luwu Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *