Miliki Sabu, Dua Warga Malangke Barat ditangkap

Oplus_131072

Luwu Utara, bilikhukum — Hanya hitung jam setelah pesta pergantian tahun, gerak cepat Reserse Satuan Narkoba Polres Luwu Utara langsung meringkus 2 warga Desa Baku Baku kecamatan Malangke Barat karena kedapatan memiliki dan konsumsi Narkoba jenis Sabu.

Berat Sabi yang berhasil diamankan dari kedua Pelaku (dok, polres Lutra)

Kedua warga Desa Baku-Baku, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara setelah terbukti menguasai narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial As (21) dan Po (34) diringkus pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh Red Narkoba polres Luwu Utara (dok, polres Lutra)

Enam paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan. Satu paket di antaranya disembunyikan pelaku di dalam plastik bening di dalam lantai kamar tidur, sementara lima paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku.

benner
baca juga  ARMLT Luwu Timur Laporkan PT PUL ke Kejaksaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *