Curi Handphone di Towuti, Warga Palumba diciduk Polisi

Oplus_16908288

Modus pengungkapan Pelaku kata Iptu Asmin, bermula saat pelaku AS Menjual satu HP yang di curi di salah satu Counter HP di Wasuponda dan Pembeli HP Memfosting HP tersebut melalui Penjualan Online.

Singkatnya, Salah seorang Penjual HP di Malili juga Memfosting HP yang ditawari oleh Pemilik Counter di Wasuponda, tak menyangka, karyawan toko FSTOR PHOND (korban) melihat HP yang ditawari melalui postingan salah seorang Penjual HP di Malili.

Dari rangkaian itu, Pemilik Counter FSTOR PHOND Langsung Melaporkan Postingan yang dia lihat di hpnya, Saat itu Tim Penyidik Polsek Towuti mendatangi Warga Malili yang Memfosting penjualan Hp itu, selanjutnya ke Toko HP di Wasuponda yang membeli hp itu dari Pelaku AS, tegas Asmin.

Tim penyidik Polsek Towuti mengorek keterangan, baik dari Penjual HP di Malili maupun yang membeli HP Curian itu, Akhirnya Pelaku AS tertangkap.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku AS mengakui aksinya kini AS menjalani Proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf F subs pasal 476 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Tutur Iptu Asmin (Red)

baca juga  Di Luwu Timur, Anak dibawa Umur Curi Motor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *